Dasar-Dasar Perencanaan dan Ruang Kewilayahan- Masih lanjutan dari materi tentang Ruang Lingkup Perencanaan Wilayah, karena materi ini dibahas tentang dasar-dasar perencanaan dan ruang kewilayahan.
Ruang Sebagai Suatu Wilayah
- Ruag adalah wadah yang meliputi daratan, ruang lautan, dan ruang udara termasuk di dalamnya lahan atau tanah, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
- Ruang merupakan elemen pembentuk wilayah yang meliputi unsur jarak, lokasi, bentuk dan ukuran
- Berdasarkan sifatnya homogenitas dan heterogenitas
Pengaturan Penggunaan Ruang
- Alasan utama : keterbatasan lahan, setiap lahan memiliki nilai potensi yang berbeda dan adanya kegiatan manusia yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya.
- Bnetuk campur tangan pemerintah ; menetapkan, mengatur, mengarahkan dan membebaskan
- Pasal 33 ayat 3
Jenis-Jenis Perwilayahan
- Berdasarkan administrasi, ex : Propinsi Jawa Barat
- Berdasarkan sifat, (homogenitas dan heterogenitas), ex : Kawasan Pesisir Pantai Utara Jawa
- Berdasarkan ruang lingkup pengaruh ekonomi, ex : Pertumbuhan ekonomi Jakarta
- Berdasarkan Wilayah Perencanaan, ex : DAS Ciwulan
Sekian artikel yang saya tulis, semoga bermanfaat bagi yang membaca dan yang membutuhkannya. Amin.
Baca jug artikel Ruang Lingkup Perencanaan Wilayah
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau titip link, akan dimasukan ke folder SPAM.
Berkomentarlah sesuai dengan judul postingan. Terimakasih